MEDAN | kliksumut.com – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) kembali layangkan surat teguran (somasi) kedua dan terakhir terhadap PT. LU karena dinilai tidak beritikad baik dan tidak kooperatif dalam menyikapi upaya penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial antara RS selaku pekerja dengan PT. LU selaku Tersomasi.
“Upaya-upaya persuasif dan dialogis sudah kami lakukan secara maksimal, tapi tidak mendapat respon positif sedikitpun dari pihak perusahaan,” ujar Advokat Eka Putra Zakran SH di Medan, Jumat (20/11/2020).
“Baru kali ini saya aneh melihat pimpinan perusahan, tidak ada itikad baiknya. Kalau dibilang kurang pengetahuan, tampaknya berpendidikan, tapi entah mengapa perusahaan ini sulit sekali diajak bicara, seperti ada sesuatu yang mereka tutup-tutupi, atau jangan-jangan perusahaan ini perlu diberi pembinaan hukum,” sebut pria yang akrab di sapa Epza ini.
Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Medan Capai Angka 5.899
Menurut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan ini sudah tiga kalidatang menghadap ke perusahaan sebagai tersomasi. Namun dihadang pihak security dengan bermacam-macam alasan.
“Pertama kami datang Kamis (19/11/202), dari pos security kami menelpon pak Hendrik sebagai manager, setelah bicara beberapa menit, beliau bilang nanti hubungi kembali, tapi setelah itu tak mau mengangkat telepon lagi, begitu juga dengan Ririn sebagai Personalia juga mendapat perlakuan yang sama,” kesal Epza yang juga menjabat Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi pada Korps Advokat Alumni UMSU.
Epza menyebutkan, selanjutnya untuk yang kedua kali, Jumat (20/11/2020), kami datang lagi juga dihadang oleh pihak security, pengawas gudang bernama Mardi dan pengawas lapangan bernama Lindung Siregar, berdebat-berdebat tapi tak ada solusi. Akhirnya kami ikuti pesan Lindung Siregar supaya mengajukan surat kepada Tersomasi.
Pegadaian Medan Imbau Nasabah Jangan Tertipu Lelang Online
“Kami datang membawa surat dengan harapan agar pihak perusahaan kooperatif dan akomodatif terhadap apa yang sudah diperjanjikan yaitu menerima surat kami, namun faktanya baik Lindung Siregar ataupun security yang bertugas justru tidak mau juga menerima surat dengan alasan takut dipecat oleh pihak tersomasi. Disitu sempat terjadi sedikit keributan dan akhirnya pihak security mengusir kami dengan menutup pintu gerbang perusahaan sekaligus membuang surat yang sudah kami ajukan. Untuk gambar dan atau vidionya sebagai bukti sudah ada sama kami. Artinya tidak ada itikad baiknya sedikitpun, makanya saya bilang perusahaan itu perlu pembinaan hukum,” sebut Epza.
Sambung Epza, tidak berhenti sampai disitu, hari senin pagi kami coba konfirmasi melalui pak Julpahri Siagian, jabatannya Direktur untuk mencari silusi terbaik, tapi jawabnya, udah libatkan saja Disnaker.
Makanya, Senin, (16/11/2020), dilayangkan surat teguran/somasi pertama dengan Nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 tertanggal 12 November 2020 melalui Pos Ekspres, tapi alhasil, Rabu (18/11/2020) bukannya diterima, justru surat somasi (1) dikembalikan ke Kantor Hukum EPZA.
“Berhubung karena surat somasi pertama dikembalikan, maka hari ini Jum’at, kami layangkan somasi kedua dan terakhir dengan Nomor Surat: 151/SPTS/EPZA/VI/2020. Somasi pertama kemarin waktunya 3 x 24 jam, kalau somasi terakhir ini temponya cukup 2 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Epza.
KAUM Ajukan Permohanan Penangguhan Penahanan Ketua KAMI Medan
Advokat Peradi Angkatan 2015 ini memaparkan somasi pertama tembusannya kami layangkan yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan. Untuk somasi terakhir ini, surat kami serahkan juga kepada Plt. Walikota Medan dan Kapolres Belawan. (BNL)