Sri Mulyani Bebaskan Pajak Beli Emas! Ini Rincian Aturan Terbarunya

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Beli Emas! Ini Rincian Aturan Terbarunya

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar gembira bagi pecinta emas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang membebaskan konsumen akhir dari pajak saat membeli emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan.

Aturan yang diteken pada 25 Juli 2025 ini mulai berlaku 1 Agustus 2025, dan menjadi angin segar di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas.

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani secara eksplisit menghapus kewajiban Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi emas oleh pengusaha kepada konsumen akhir.

BACA JUGA: Harga Emas Dunia Menguat Usai Tertekan 4 Hari, Ditopang Sentimen Tarif Dagang AS-China dan Sikap The Fed

Pemungutan PPh Pasal 22, tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas Batangan kepada konsumen akhir”, bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 52/2025.

Tak hanya pembeli individu, aturan ini juga memberikan keringanan bagi pelaku usaha. Penjualan emas kepada bank kini juga dibebaskan dari PPh Pasal 22, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.

Begitu pula transaksi emas dengan Bank Indonesia (BI) dan di pasar fisik emas digital dalam sistem perdagangan berjangka komoditi, tetap tidak dikenai PPh, seperti dalam regulasi sebelumnya.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Anjlok Lagi! Kini Nyaris Tembus Rp 1,8 Juta per Gram, Terendah Sejak Awal Juli 2025

Bacaan Lainnya

Meski ada pembebasan pajak bagi konsumen, tarif PPh untuk pelaku usaha tetap mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar **0,25% dari harga jual emas.

Dengan adanya pembebasan pajak ini, transaksi emas diperkirakan akan semakin menggeliat. Investor ritel dan konsumen akhir kini bisa membeli emas tanpa perlu khawatir soal pajak tambahan. (KSC)

 

Pos terkait