Soal Anggaran MTQ Rp 4,7 Miliar, Poldasu Lidik Plt Wali Kota Medan

Akhyar Nasution
Akhyar Nasution (ist)


MEDAN | kliksumut.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dipanggil penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat, (12/6/2020) sore.

Pemanggilan ini terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Medan Selayang, dengan jumlah anggaran Rp 4,7 miliar Tahun Anggaran 2020.

Ditemui di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Akhyar Nasution mengakui dirinya hadir ke Polda Sumut terkait MTQ yang dilaksanakan di Medan Selayang.

Baca juga : Akhyar & Boby Masih Abu-abu, Pandemi Covid-19 Untungkan Petahana

“Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran,” kata Akhyar.

Pengguna anggaran dimaksud, ungkap Akhyar ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama.

“Saya pun enggak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan kalau ada masalah masakan kepala daerah yang dipanggil,” sebutnya.

Namun ketika ditanya perihal kehadirannya dalam panggilan keberapa, Akhyar mengaku dirinya bukan dipanggil. “Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga enggak tau berapa pertanyaan dan Saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini,” katanya.

Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau apa ada pejabat yang akan dipanggil, Akhyar menyatakan, drinya tidak tahu. “Saya tidak tahu,” tegasnya.

Baca juga : Akhyar Bantu Warga Kurang Mampu Di Rengas Pulau & Paya Pasir

Ketika ditanya apakah saat proses tender ada masalah, Akhyar berkata tidak tahu.

“Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,” tuturnya.

Kepala Daerah itu, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan proses teknisnya adalah berada kepada para pengguna anggaran. “Ada tugas dan wewenang masing-masing,” pungkasnya. (Cu)

Pos terkait