Soal Aliran Dana Desa, ORI Sumut : Kemendagri Dorong Pemda Evaluasi Desa “Bermasalah”

 

MEDAN | www.kliksumut.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan segera mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan evaluasi keberadaan “desa bermasalah” di daerahnya masing-masing sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini terkait temuan desa-desa tidak berpenghuni atau penduduknya hanya sedikit tapi dapat kucuran dana desa ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Kemendagri kita harapkan berinisiatif untuk mendorong Pemda mengevaluasi desa. Karena, jika ditunggu inisiatif dari bawah (Pemkab/Pemko), rasanya sulit,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada awak media, di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).

Baca : Hasil Survei Ombudsman, Astaga, 6 Pemkab/Pemko di Sumut Predikat Zona Merah

Abyadi Siregar pesimis Pemda mau berinisiatif mengevaluasi desa desa bermasalah di daerahnya masing-masing. Sebab, penghapusan desa berarti akan menghilangkan kucuran dana desa ke daerah tersebut. Karena itu, Pemda akan cenderung berusaha mempertahankan “desa bermasalah” guna untuk mempertahankan kucuran dana desa.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, sesuai laporan yang ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terungkap bahwa Desa Kafokafo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat menerima kucuran dana desa meski tidak ada lagi warga yang tinggal di desa Kafokafo itu. Seluruh warga Desa Kafokafo sudah pindah ke daratan di Desa Sirombu sejak peristiwa tsunami tahun 2004.

Bahkan, belakangan terungkap ada beberapa desa lain di kepulauan itu, seperti di Kecamatan Sirombu, sudah ditinggalkan penduduk/warganya dan pindah ke daratan karena peristiwa tsunami 2004.

“Jadi, masalah ini harus dituntaskan. Jangan dibiarkan desa yang tidak berpenghuni tetap dapat kucuran dana desa. Karena itu, Kemendagri harus berinisiatif mendorong Pemda melakukan evaluasi desa-desa tersebut,” ujarnya.

Abyadi Siregar mengharapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar menghentikan pemberian anggaran desa ke desa-desa bermasalah itu, supaya tidak ada kesan pembiaran terhadap desa yang sudah dinyatakan bermasalah, tapi tetap dapat dana desa.

“Lagi pula, itu kan tidak sesuai lagi dengan tujuan pengucuran dana desa. Masa sih dana desa diberikan kepada desa yang desanya tidak lagi dihuni penduduknya? Gimana itu? Padahal pemberian dana desa itu adalah untuk memajukan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Abyadi.

Selain itu, Abyadi mengemukakan, pihaknya mendorong agar pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sudah membiarkan keberadaan desa bermasalah itu.

Baca : Tahun 2019, Pemda dan Kepolisian Dominan Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

“Seperti sejumlah desa di Kecamatan Sirombu Nias Barat dimana pihak Kepolisian dari Polda Sumut sudah menurunkan tim investigasi ke lokasi tersebut. Saya berharap agar Polda Sumut segera mengumumkan hasil investigasi desa tidak berpenghuni di Nias Barat, agar masyarakat tahu. Kalau kasus itu tidak ada ditemukan pelanggaran pidananya, ya disampaikan saja ke publik. Dan sebaliknya, jika ada pelanggaran pidananya juga harus diumumkan ke publik. Intinya, ada akhir dari penanganan kasus ini. Jangan dibiarkan seperti ini, yang nantinya bisa membuat masyarakat bingung,” sebut Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar sangat yakin Kapolda Sumut Irjen Polisi Martuani Sormin Siregar memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan kasus pengucuran dana desa ke desa “bermasalah” hingga tuntas.(cu)

Pos terkait