REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Kedapatan menyimpan dan menanam ganja di ladang, PS (42) warga Desa Suka Ndebi,Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo terpaksa meringkuk di sel tahanan mapolres Tanah Karo.
PS (42) ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo pada (17/05/2025) berawal adanya informasi dari masyarakat,yang mencurigai aktifitas di sekitaran ladang di Suka Ndebi.
BACA JUGA: Wakil Bupati Karo, Tekankan Ciptakan Lingkungan Bersih
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, kepada wartawan menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah ganja,” ujar Kapolres, Selasa (20/5/2025) pagi di Mapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Dua potongan botol plastik berisi tanaman ganja muda berumur sekitar dua minggu, Satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, Dua bungkus sedang ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram dan Satu plastik assoy warna merah muda yang digunakan untuk menyimpan ganja.
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.
BACA JUGA: Police Go To School, Kasat Binmas Polres Karo Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Tersangka PS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. (KSC)








