Sidang Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri Secara Virtual Alami Kendala

MEDAN | kliksumut.com – Sidang perkara Register No.13 dan No. 15/Pid.Sus/2020/PN.Mdn kembali dilaksanakan secara virtual account di ruang Cakra II PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Rabu, (10/2/2021).

Sebelum sidang dibuka oleh Hakim Ketua, sempat terjadi keributan antara Penasehat Hukum Khairi Amri (KA) dan Wahyu Rasasi Putri (WRP)
dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akibat sudah lama menunggu acara sidang, akan tetapi begitu sidang akan dimulai sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh JPU tidak dapat terkoneksi dengan baik ke Rutan Polda Sumut tempat terdakwa di tahan.

Baca juga: Kemenkes Vaksinasi 2.751 Nakes Medan Dosis Pertama


“Sudah sidang yang kedua kali ini pak Hakim, tapi kok imprastrukturnya masih seperti kemarin juga,” kata Ari Ardiansah salah satu tim Pengacara dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

Begitu Hakim ketua Tengku Oyong menyatakan sidang dibuka untuk umum, seketika itu Husni Tamrin Tanjung, koordinator tim hukum KAUM mempertanyakan kembali perihal surat penetapan sidang sebagaimana yang diatur oleh Perma No. 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 1 anka (4) dan (5). Akibat dari pertanyaan tersebut membuat Hakim ketua menjadi marah-marah alias emosional.

Baca juga: Polisi Sektor Medan Area Undang Rekan Media Rayakan Hari Pers Nasional



Pada sesi terakhir setelah JPU membacakan sangkaan atau dakwaannya, hakim ketua mempertegas agar sarana persidangan ditingkatkan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait