Sidang Kasus Perdagangan Orang: Kuasa Hukum Mantan Bupati Langkat Hadirkan 3 Saksi Meringankan

Sidang Kasus Perdagangan Orang: Kuasa Hukum Mantan Bupati Langkat Hadirkan 3 Saksi Meringankan
SIDANG KASUS PERDAGANGAN OORANG: Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (27/2/2024). (FOTO: E. Junaidi)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: E. Junaidi

LANGKAT | kliksumut.com Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (27/2/2024).

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH, MH berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Stabat.

Kuasa Hukum terdakwa, Muhamad Ridho SH, menghadirkan tiga orang saksi meringankan (A De Charge) masing-masing Rusdi Waruhu (52), Ridwan (36) dan Legino (50).

Rusdi Waruhu merupakan orangtua Setiawan Waruhu, salah seorang penghuni Panti Rehabilitasi Narkoba milik terdakwa Terbit rencana Peranginangin yang berada di belakang rumah pribadi terdakwa.

BACA JUGA: Hotman Paris Bereaksi Soal Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Langkat

Saksi Ridwan adalah pasien Panti Rehabilitasi Narkoba, sedangkan Legino merupakan Abang Ipar Ridwan yang mengantarkan ke tempat rehabilitasi tersebut.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Rusdi Waruhu menjelaskan, anaknya Setiawan Waruhu tmenjadi penghuni Panti Rehabilitasi Narkoba milik terdakwa selama 17 bulan sejak tahun 2017.

“Awalnya anak saya masih usia 16 tahun. Waktu itu sudah menjadi pengguna narkoba. Kami sudah keliling keliling untuk mencari tempat rehabilitasi narkoba, hingga akhirnya bertemu dengan Terang Sembiring, pengelola panti rehab milik Pak Terbit,” kisah Rusdi.

BACA JUGA: Bocah Korban Cabul Di Langkat Butuh Pendampingan Psikolog

Rusdi mengaku membawa anaknya menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba milik terdakwa secara sukarela. Pihak keluarga tidak pernah dibebani biaya perobatan selama menjalani perawatan.

“Kalau kami datang menjenguknya, disitulah kami kasih uang untuk jajannya selama berada di panti rehab,” sebut Rusdi.

Rudi juga mengatakan, pihak keluarga juga mengetahui Setiawan Waruhu menjalani aktivitas sesuai kebijakan panti, termasuk bekerja di kebun sawit milik terdakwa Terbit.

“Selama 17 bulan berada di panti rehab, anak saya menjalani semua kegiatan di panti rehab termasuk tinggal di dalam kerangkeng, olahraga pagi, makan, mengaji, mendapatkan obat, hingga bekerja di kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana peranginangin tanpa digaji,” papar Rusdi.

Dalam persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Muhamad Ridho SH sempat menanyakan apakah Rudi Waruwu sebagai orangtua Setiawan Waruwu memiliki niat menuntut ganti rugi karena anaknya bekerja di kebun dan pabrik milik terdakwa tanpa menerima imbalan gaji.

BACA JUGA: Dinas PPKB dan PPA Langkat Bentuk Tim Terhadap Anak Korban Pencabulan

Pertanyaan itu muncul mengingat Setiawan Waruhu termasuk dalam korban yang akan mendapatkan ganti rugi sesuai tuntutan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami tidak menuntut ganti rugi atas bekerjanya anak kami di kebun dan pabrik milik terdakwa, Yang Mulia. Malah kami berterima kasih karena tidak dibebankan biaya selama berada di panti rehab,” ujar Rusdi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH, MH menutup sidang. Sidang selanjutnya akan berlangsung depan depan dengan agenda yang sama.

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (KSC)

Pos terkait