Dinas PPKB dan PPA Langkat Bentuk Tim Terhadap Anak Korban Pencabulan

Dinas PPKB dan PPA Langkat Bentuk Tim Terhadap Anak Korban Pencabulan
Kantor Dinas PPKB dan PPA Stabat Kabupaten Langkat. (Foto | Dody Ariandi).

LANGKAT | kliksumut.com – Tim UPTD PPA Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat melakukan tindak lanjut dan penjangkauan kasus kembali ke rumah korban pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Secanggang.

Tim UPTD PPA dari Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat dengan jarak tempuh perjalanan sekitar 57 menit, tiba di rumah korban guna melihat perkembangan terhadap korban, Jumat (2/2/2024)

Bacaan Lainnya

Meli selaku Kabid PPKB dan PPA Kabupaten Langkat diruang kerja kepada kliksumut.com menyampaikan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur, bermula dari temuan terinjak cairan seperti lendir sperma laki-laki, saat ibu korban mengambil sayur di rumah.

Ibu korban yang penuh curiga, langsung menanyakan kepada anaknya sebut saja Melati. “Apa saja yang dilakukan P (13) sama kamu saat ibu keluar rumah?” tanya ibu korban. Saat itu juga korban menjawab pertanyaan ibunya. “Saya disetubuhi P,” sebut anak korban kepada ibunya.

BACA JUGA:Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Dengan sontak ibu korban meminta penjelasan yang lebih akurat terhadap korban, korban juga menjelaskan kalau dirinya sering di tiduri P (13) kalau rumah lagi sepi. Setelah mendengar kronologis yang menimpa anaknya masih berusia 7 tahun, selanjutnya ibu korban memberitahukan kepada suaminya atau ayah korban atas peristiwa pencabulan tersebut.

Saat ditanya sang ayah, korban mengatakan, kalau dia sering disetubuhi P jika rumah lagi sepi, dan tidak hanya P saja yang meniduri. Teman ayahnya berinisial I (40) juga dulu pernah meniduri saat ayah pergi cari ikan “, tambah korban kepada Ayahnya.

Ayah korban menjelaskan ke tim UPTD PPA, dirinya pernah minta tolong jagakan rumah dan anaknya (korban), selama bekerja ke laut mencari ikan, itu sekitar di bulan Oktober dan November lalu, sewaktu ayah korban berstatus duda.

Meli mengatakan berdasarkan data yang diterima tim PPKB dan PPA kasus pencabulan terhadap anak dari tahun sebelumnya meningkatnya di Kabupaten Langkat. Untuk mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak maka diharapkan fasilitas rumah aman sesuai ketentuan Permen No 4 Tahun 2018 tentang PPPA. Hal tersebut untuk beragam pelayanan yang dilakukan di rumah aman agar korban pencabulan berangsur pulih.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polres Karo Sikat Tiga Pria Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur

“Fasilitas tersebut diantaranya pelaksanaan asesmen kondisi korban dan asesmen terhadap keluarga korban. Tim memfasilitasi layanan asesmen bagi korban untuk memastikan kondisi biologis, psikologis, sosial dan spiritual. Dari hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dalam mempersiapkan pendampingan yang dibutuhkan korban”, terangnya

Ia menjelaskan proses asesmen tersebut untuk menentukan proses reintegrasi sosial juga dilakukan kepada anggota keluarga korban. Asesmen tersebut dilakukan oleh psikolog dan pekerja sosial. “Hal itu untuk memastikan kesiapan keluarga korban secara psikologis maupun material dalam memfasilitasi pengasuhan anak,” pungkasnya (Dody Ariandi).

Pos terkait