Sidang Bos Judi Jonni Apin BK Dipertanyakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Berikan Kritikan

Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan Poldasu Kepada Kejatisu
Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK saat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

MEDAN | kliksumut.com – Sidang bos judi online yang sempat masuk DPO Polri, Jonni alias Apin BK, masih terus digelar secara daring atau online menggunakan aplikasi zoom meskipun status PPKM telah dicabut.

Hal ini ini menjadi tanda tanya karena terkesan pihak Pengadilan Negeri Medan memberikan perlakuan khusus dan diduga menjadi trik khusus dalam persidangan kasus Jonni alias Apin BK yang juga melarikan diri ke luar negeri di hari H markas judi onlinenya di Komplek Ruko Cemara Asri, Percut Sei Tuan digrebek Kapolda Sumut Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak beserta sejumlah Pejabat Utamanya Ketika itu.

BACA JUGA: Apin BK Big Bos 303 Duduk Dikursi Persakitan PN Medan

Adanya indikasi pemberlakuan khusus dan dugaan trik khusus persidangan bagi Jonni alias Apin BK tersebut dipertanyakan sejumlah awak media kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam penjelasannya pihak PN Medan melalui Humasnya Sonniady beralasan jika pihak mereka menunggu arahan perubahan dari pusat.

Kepada sejumlah media Sonniady mengaku bila sidang online masih diterapkan sampai hari ini. Meskipun status PPKM yang merupakan imbas dari pandemi COVID-19 sudah dicabut.

Termasuk pelaksanaan sidang daring yang juga masih terus diberlakukan saat persidangan terdakwa Jonni alias Apin BK yang telah susah payah diungkap dan di buron pihak Polri terkait bisnis Judi Onlinenya yang menguasai wilayah Sumatera Utara.

“Sidang online masih berjalan,” kata Sonniady, Rabu (10/5/2023).

Saat ditanya alasan dan pertimbangan PN Medan masih menerapkan sidang online terhadap terdakwa Jonni alias Apin BK yang kaya raya dari sekian tahun bisnis judi onlinenya itu, Sonniady mengaku pihaknya menunggu arahan perubahan dari Mahkamah Agung.

“Perubahan menunggu arahan dari atas,” ucapnya.

Sementara, terhadap persidangan terdakwa lain yang juga menjalani persidangan terlihat sudah banyak yang bersidang langsung atau secara tatap muka.

Namun anehnya untuk Terdakwa Jonni alias Apin BK bos Judi yang kaya raya itu tidak pernah sekalipun bersidang tatap muka di PN Medan.

Seperti diketahui, PN Medan masih menerapkan sidang online, termasuk dalam persidangan bos judi online, Jonni alias Apin BK., Pada Senin (8/5/2023) yang lalu.

Dalam sidang Jonni alias Apin BK pada saat itu yang dijadikan jadwal persidangan, sempat diskors karena Zoom tidak terhubung ke Rutan kelas 1 Medan, tempat Apin BK di tahan.

Hakim Ketua, Dahlan saat ketika itu terlihat beberapa kali mempertanyakan kesiapan jaksa untuk proses sidang tersebut. Dan Dahlan pun meminta agar jaksa Felix Ginting memastikan agar Zoom terhubung.

Kemudian hakim menanyakan apakah sidang tersebut ditunda atau mau diskors.

Namun, Jaksa menjelaskan bahwa Apin BK tidak bisa terhubung lantaran jaringan yang tak mendukung. Setelah beberapa saat, jaksa memberitahu bahwa Apin BK bisa mengikuti sidang pukul 14.00 WIB.

“Izin, Pak, sebelumnya. Jam dua,” kata jaksa.

Terkait indikasi pemberlakuan khusus dan dugaan trik persidangan terdakwa Jonni alias Apin BK bos besar Judi online itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar angkat suara dan melontarkan pandangan kritikannya tentang pelaksanaan sidang yang masih online. Padahal dasar sidang online tersebut sudah dicabut pemerintah.

“Sebetulnya, kan sidang online itu kan awalnya karena adanya penetapan kasus darurat COVID-19 dan itu (PPKM) sudah dicabut,” kata Abyadi Siregar, Rabu (8/5/2023).

Menurut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut.

Lantas Abyadi pun menduga pihak-pihak terkait terlena dengan sidang online tersebut.

Belum lagi, menurut Abyadi, pelaksanaan sidang online tidak efektif karena terkadang terganggu suara yang ribut. Selain itu, kondisi jaringan internet juga kerap menjadi kendala meskipun seharusnya hal tersebut sudah diantisipasi.

Dari penjelasan ini dugaan dugaan serta kenangan persidangan Jonni alias Apin BK pun mengandung unsur negatif dalam pengungkapan secara transparan kasus bisnis judi onlinenya, serta aset aset TPPU-nya yang merupakan hasil perjudian yang sekian lama beroperasi dan menjadikan Jonni alias Apin BK orang terkaya termuda diusianya yang saat ini 34 tahun itu.

BACA JUGA: 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Segera Disidangkan

Atas hal tersebut, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19. Apalagi PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online.

“Jadi kita Ombudsman meminta supaya Pengadilan Negeri Medan dan seluruh pengadilan di Sumatera Utara segera melakukan pelaksanaan persidangan tatap muka, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia. Kan seperti disaksikan kawan kawan media sudah banyak sidang pidana secara terbuka dan berlangsung tatap muka,” tutupnya. (Ys)

Pos terkait