KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan seorang pengguna TikTok yang diduga menjadi dalang provokasi aksi massa hingga terjadi penjarahan di rumah sejumlah pejabat publik, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, komedian sekaligus politisi Eko Patrio, dan selebriti Uya Kuya.
Pelaku berinisial IS (39), seorang karyawan swasta, ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. IS diketahui merupakan pemilik akun TikTok @hs02775, yang disebut-sebut aktif menyebarkan konten provokatif yang memicu kericuhan.
BACA JUGA: Warga Menggeruduk Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni, Terkait Tunjangan DPR dan Aksi Unjuk Rasa
“Tersangka menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada penjarahan di rumah-rumah para pejabat tersebut. Bukti berupa postingan visual di akun TikTok miliknya menunjukkan ajakan yang mengarah pada tindakan kriminal,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA: Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pasca Demo Besar-Besaran, Barang-Barang hingga Kucing Peliharaan Raib
Akun Anonim Picu Kerusuhan, Jumlah Pengikut Capai Ribuan
Akun TikTok milik IS tergolong anonim dan memiliki 2.281 pengikut. Menurut polisi, akun ini menjadi salah satu pemicu utama ketegangan di tengah masyarakat yang akhirnya berujung pada kerusuhan dan penjarahan.
“Walaupun jumlah pengikutnya tidak besar, kontennya cukup viral dan mampu mempengaruhi opini publik dalam waktu singkat,” tambah Himawan.
BACA JUGA: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Usai Rumah Mereka Digeruduk Massa
Dijerat UU ITE dan KUHP: Terancam 6 Tahun Penjara
IS dijerat dengan berbagai pasal hukum berat dan berlapis yakni; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna media sosial agar tidak menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, ataupun konten yang menghasut tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum. (KSC)








