Seorang Wanita Jual Narkoba dan kurir Dibekuk, Polres Nias Selatan Tidak Paparkan Tersangka

Seorang Wanita Jual Narkoba dan kurir Dibekuk, Polres Nias Selatan Tidak Paparkan Tersangka
Seorang wanita berinisial AH yang diduga sebagai pengedar narkoba dan seorang pria berinisal SH merupakan sebagai kurir yang selama ini telah beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan

NIAS SELATAN | kliksumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil bekuk salah seorang wanita berinisial AH yang diduga sebagai pengedar narkoba dan seorang pria berinisal SH merupakan sebagai kurir yang selama ini telah beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (13/09/2023) kemarin, Namun Polres Nias Selatan tidak paparkan dan perlihatkan tersangka kepada wartawan.

Menurut informasi yang diperoleh awak media melalui rilis yang diterima, bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Lahusa dan Mazino, dimana sering terjadi peredaran dan transaksi Narkotika.

BACA JUGA: Tumben, Sat Lantas Polres Nias Selatan Bagi-Bagi Sembako, Ini Faktanya

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nias Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar, langsung merespon informasi tersebut. Dan, akhirnya telah berhasil mengamankan diduga seorang Kurir Narkoba dan satu orang lainnya diduga sebagai Pengedar Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Sesuai informasi yang diperoleh melalui rilis bahwa berinisial AH seorang wanita diduga sebagai Pengedar Narkoba, diamankan di Desa Hilisoromi, Kecamatan Toma, dan ditemukan 2 Bungkus Plastik Bening Kecil yang berisikan Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu, dan hasil temuan tersebut dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).

Selanjutnya seorang pria diduga Kurir Narkoba berinisial SH (L) dibekuk saat sedang menunggu di pinggir jalan raya di Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa, dan didapatkan 4 Bungkus Plastik Bening Kecil, berisikan serbuk kristal, dan diduga keras Narkotika Gol | jenis Sabu-Sabu, dan hasil temuan tersebut dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).

Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saat di konfirmasi dengan kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang salah satunya wanita yang merupakan diduga kurir dan bandar narkoba.

BACA JUGA: Polisi RW Jajaran Polres Nias Selatan Aktif Sambangi Warga dan Laksanakan Sosialisasi Kamtibmas

“Kedua orang tersangka tersebut beserta BB telah diamankan di polres Nias Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut, bahwa terhadap kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Bripka Dian Octo.

Namun selanjutnya sejumlah jurnalis yang biasa berhubungan dangan Polres Nias Selatan bertanya-tanya kenapa tidak dipaparkan secara langsung kepada sejumlah wartawan, apalagi tersangka merupakan salah satu wanita yang sangat nekat menjual atau mengedarkan narkoba. “Nah sebetulnya diambil sisi lebih dalam cerita si wanita pengedar itu lebih menarik, sebab kenapa dia nekat menjual hingga latar belakang dia,” jelas salah seorang wartawan yang tidak mau disebutkan namanya. (Harpendik Waruwu)

Pos terkait