PANTAI CERMIN | kliksumut.com – Baru dua minggu berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis tebak nomor (Kim), FN alias tante baho (38 thn) warga Dusun VII Desa Naga kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) Satreskrim Polres Sergai, Kamis (3/4/2020) dikediamannya.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,SH.M.Hum pada hari Jumat (4/4/2020) dalam kasus ini mengatakan bahwa penangkapan tante baho juru tulis judi tembak (kim) berdasarkan informasi dari masyarakat
Baca juga : Kapolsek Pantai Cermin Monitor Kebutuhan dan Harga Sembako
Mendengar informasi tersebut Tekab Sat Polres Sergai melakukan pengintaian dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka
tante baho beserta barang bukti
“Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp.502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis tebak ikan (Kim) juga diamankan Polisi,” jelas Kapolres.
Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.
Baca juga : Jelang Cheng Beng, Kapolres Sergai Himbau Warga Tionghoa Untuk Cegah COVID-19
“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,” katanya kepada petugas.
Kini pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Budi Lubis)