KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menargetkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK di Provinsi Aceh mencapai 95 persen pada tahun 2025. Target tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Pertemuan ini membahas evaluasi dan percepatan pemenuhan dokumen dalam delapan area intervensi MCSP yang menjadi indikator tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.
“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen. Kita terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” tegas Sekda Nasir.
Delapan Area Intervensi MCSP
MCSP KPK mencakup delapan area utama, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pajak daerah.
Sekda Nasir meminta seluruh SKPA yang bertanggung jawab di area tersebut segera menuntaskan pemenuhan dokumen sesuai ketentuan KPK. Ia juga menginstruksikan Inspektur Aceh membentuk delapan tim khusus untuk mempercepat capaian MCSP di setiap area intervensi.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK
“Akhir November kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Bila ada SKPA yang belum memenuhi target, pejabat penanggung jawab akan kami usulkan untuk dievaluasi, mulai dari eselon II, III, hingga IV,” ujar Nasir.
Komitmen Pemerintah Aceh
Nasir menegaskan bahwa pencapaian MCSP bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi,” tutup Nasir. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








