KLIKSUMUT.COM | BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang tersangka berinisial CP (34) ditetapkan sebagai pelaku setelah diduga menggelapkan tiga unit mobil rental milik korban A (31), warga Batam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus bersama jajaran pejabat utama Satreskrim.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban A mendapati dua kendaraan miliknya yang tengah dirental, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH, mendadak kehilangan sinyal GPS secara bersamaan.
BACA JUGA: Deklarasi Zero Halinar di Lapas Batam, Komitmen Tegas Dukung Program Aksi Menteri
Kecurigaan semakin kuat saat korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif. Upaya pelacakan ke titik terakhir GPS pun tidak membuahkan hasil.
Beruntung, satu unit kendaraan lainnya, Toyota Calya BP 1102 OD, masih terdeteksi melalui GPS. Saat didatangi, mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh tersangka kepada seorang perempuan berinisial D (28) dengan nilai Rp27 juta, dengan alasan kebutuhan mendesak.
Setelah mengetahui fakta sebenarnya, pihak penerima gadai bersedia mengembalikan kendaraan kepada korban.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka menggunakan modus menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh uang tunai demi kepentingan pribadi.
Karena dua kendaraan lainnya belum ditemukan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit Toyota Calya 1.2 G A/T
– Dokumen pembiayaan dari perusahaan leasing
– Foto BPKB kendaraan Honda Brio dan Daihatsu Xenia
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan berulang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terus memburu dua unit kendaraan yang masih hilang.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan “Rayap Besi” di Batam, Pelaku Curi Kabel PLN hingga Travo
Polisi mengingatkan para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih selektif dalam memverifikasi identitas penyewa guna mencegah kasus serupa.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan, dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.
Langkah cepat dan responsif ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam dan sekitarnya. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap








