Satnarkoba Polres Karo Bekuk Dua Pemain Sabu di Jalan Korpri Berastagi, Sita 10 Paket Sabu

Satnarkoba Polres Karo Bekuk Dua Pemain Sabu di Jalan Korpri Berastagi, Sita 10 Paket Sabu
Miliki sepuluh paket sabu sabu,dua warga Kecamatan Helvetia Medan diringkus Unit Satnarkoba Polres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Korpri Gang Singa, Kecamatan Berastagi, Sabtu (04/01/2025) malam. Kedua tersangka, IIS (52) dan YKS (19), yang merupakan warga Kecamatan Helvetia Medan, kedapatan menyimpan 10 paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (08/01/2025), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua tersangka tengah berada di rumah itu, dengan barang bukti terselip di kursi kayu panjang.

BACA JUGA: Kapolres Karo Kedepankan Profesionalisme, 19 Personel Naik Pangkat dari Briptu ke Brigpol

Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna putih dan satu bungkus tisu merek Paseo. Sabu tersebut diduga dibawa dari Medan untuk dijual kembali di wilayah Berastagi.

“Tersangka IIS mengaku membeli sabu bersama YKS di Medan, kemudian dibawa ke Berastagi untuk diedarkan. Bahkan, mereka sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Kapolres.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Ia juga mengapresiasi warga yang turut berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat mengandalkan laporan dari masyarakat untuk mengungkap peredaran narkotika. Dengan adanya sinergi ini, kami akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini,” kata Kapolres.

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Pengungkapan kasus ini kembali mempertegas komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

BACA JUGA: Jalan Penghubung Desa Mbetung-Juhar Tertutup Longsor, Polres Tanah Karo Bergerak Cepat Atasi Bencana

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat terus aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan agar terhindar dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo menunjukkan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (KSC)

Pos terkait