Satgas PASTI OJK: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp142 Triliun

Satgas PASTI OJK: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp142 Triliun
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto saat menyampaikan paparan di acara Media Gathering OJK Sumbagut di Hotel Kebayoran Park Jakarta, (kliksumut.com/swisma)

REPORTER: Swisma

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA-Masih maraknya aktivitas investasi ilegal (bodong)di Indonesia menimbulkan keprihatinan. Hal itu juga seiring dengan perkembangan teknologi digital, sshingga membuat kejahatan ini semakin kompleks, termasuk penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).mencacat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Januari 2025 mencapai Rp142,131 triliun.

“Kondisi ini menunjukkan masyarakat yang belum paham atas risiko berinvestasi maupun berhubungan dengan lembaga penyedia kredit,” ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto saat media gathering OJK se-Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Kebayoran Park, Jakarta Selatan.

Hudiyanto menyatakan keprihatinannya dengan  Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat penipuan investasi ilegal.

Sistem atau cara penipuannya, kata Hudiyanto adalah pelaku kerap memanfaatkan  psikologis korban, yaitu dengan ketidaktahuan, ketamakan, ketakutan, keputusasaan, dan kebosanan. Dia juga memaparkan perkembangan teknologi seperti scam.

Menurutnya pelanggannya bisa di Rusia dengan korbannya di Indonesia yang datanya di Yogyakarta, tapi servernya di ‘Kampung Jakarta’. “Katena itu teknologi scam sangat rumit dan kompleks serta tersembunyi,” sebutnya.

Berdasarkan data, sejak Satgas PASTI berdiri, lebih dari 11.000 pinjol ilegal diblokir.

BACA JUGA: Dorong Keuangan Inklusif Daerah, OJK Perkuat Sinergi dengan Media Sumbagut

“Saat ini, hanya 96 pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Artinya lebih dari 99 persen pinjol yang beredar adalah ilegal,” ungkapnya.

Korban penipuan pinjol, katanya bahkan ada yang nyaris bunuh diri akibat tekanan utang. Namun berhasil diselamatkan dengan bantuan psikolog dan tokoh agama.

Satgas juga mengungkap kasus penipuan internasional yang melibatkan ratusan WNI disekap di Kamboja, Laos, dan Vietnam. Mereka dipaksa bekerja dalam operasi scam dan sebagian menjadi korban perdagangan manusia.

Kondisinya mirip kamp militer gelap, dijaga orang bersenjata. Bahkan ada perempuan yang dipaksa menjadi korban eksploitasi.

Satgas PASTI kini bekerja sama dengan 21 lembaga, termasuk OJK, BSSN, Polri, BIN, BNN, Kejaksaanz Kemenkominfo, dan PPATK.

Dari Januari 2020 hingga Juli 2025, 1.500 aplikasi pinjol ilegal telah diblokir, dan 384 entitas investasi ilegal ditindak pada tahun ini saja.

Hudiyanto menyebutkan,  kerugian yang ditimbulkan penipuan ini setara dengan biaya membangun rumah sakit, sekolah, jembatan, atau program asuransi rakyat.

Hudiyanto mengingatkan, korban penipuan akibat investasi bodong harus segera melapor dalam waktu kurang dari 15 menit setelah kejadian. Sebab semakin cepat melapor, peluang uang terselamatkan lebih besar.

OJK mengajak masyarakat untuk waspada, memperbarui pengetahuan keuangan digital, dan tidak tergiur janji keuntungan besar.

BACA JUGA: OJK Sumbagut Gandeng Media jadi Duta Literasi Keuangan

Dia menegaskan, ada dua prinsip yang harus dipegang sebelum berinvestasi yaiitu 2L, Legal dan Logis. Legal artinya penyedia investasi tersebut memiliki izin dan keberadaannya diakui otoritas. Sedangkan Logis artinya lembaga tersebut menawarkan imbal hasil yang wajar.

Satgas juga mendorong masyarakat melapor ke Indonesia Anti Scam Center jika menemukan indikasi penipuan, agar tindakan cepat dapat dilakukan.

“Banyak yang tertipu karena diiming-imingi imbal keuntungan besar,” pungkasnya.

Media gathering ini dihadiri kepala OJK dari Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri, serta menghadirkan Managing Editor CNN Indonesia, Anugerah Perkasa. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait