LHOKSUKON | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 8,477 gram dengan nilai tafsiran sekitar 8 Milyar tersebut dilakukan pada Rabu (14/09/2022) di belakang Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampur narkoba dengan air dengan menggunakan mesin blender kemudian hasil pencampuran tersebut dimasukkan kedalam bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan (parit).
BACA JUGA: Hadiri Pelantikan IGI, Sekda Aceh Utara Minta Wujudkan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 8,477 Gram dari 29 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat secara keseluruhan sebanyak 8,477 gram yang diperkirakan senilai 8 (delapan) milyar rupiah,” ucap Kajari.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 29 (dua puluh sembilan) perkara Tindak Pidana tahun 2022.
Lebih lanjut Kejari merincikan dari perkara yang selama ini ditangani pihak kejaksaan 90% merupakan perkara Narkotika.








