MEDAN | kliksumut.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tempat hiburan malam maupun SPA yang diduga beroperasi selama pandemi covid-19 dan bulan suci Ramadhan, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH memerintahkan personil Polsek Medan Baru untuk melakukan pengecekan ke lokasi Jalan Biduk dan Jalan Nibung, Selasa 28 April 2020.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Sondy Raharjanto, S.Tr.K, kegiatan pengecekan pertama kali dilakukan di Jalan Biduk dengan mendatangi setiap lokasi SPA dan di lanjutkan dengan pengecekan ke diskotiq Super dan LG.
Baca juga : Kapolsek Medan Baru : Bila Masih Ada Kerumunan, Polri Tidak Segan Beri Sanksi Hukum
“Dari hasil pengecekan personil terhadap beberapa SPA di Jalan Biduk, tidak ditemukan adanya SPA yang buka (beroperasi) dimana setiap pintu SPA di Jalan Biduk terlihat semuanya tergembok (terkunci). Sedangkan hasil pengecekan terhadap diskotiq Super juga tidak beroperasi dan juga LG tidak beroperasi, hanya Fasilitas Hotel LG saja yang buka namun tidak ada pengunjung yang menginap di Hotel LG tersebut,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH.
Selain melakukan pengecekan, kata Kapolsek, personil juga meminta keterangan saksi saksi dilapangan dan hasilnya Diskotik Super dan LG masih tutup karena situasi Covid 19 (Maklumat Kapolri dan surat edaran walikota) dan juga situasi Bulan Puasa Ramadhan.
Baca juga : Persatuan Tuna Netra Indonesia Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Medan Baru Peduli Ditengah Dampak Covid19
“Kami dari pihak Kepolisian Polsek Medan Baru juga menghimbau kepada setiap pemilik usaha untuk tetap terus bekerja sama dalam memerangi virus Corona dan mematuhi aturan pemerintah yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya. (nico)