REPORTER: Muhammad Gani
KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang tersangka pencurian peralatan kapal yang meresahkan warga. Pelaku berinisial R alias M (38), warga Jalan Ros Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, berhasil diamankan pada Rabu (5/3/2025).
Kapolsek Tanjung Balai Utara, IPTU Muhamad Rony S.H., mengungkapkan bahwa tersangka tidak beraksi sendirian. Dua rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian, yakni A (37) dan K.K (35), masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Program 100 Hari Kerja, Ini Langkah Mahyaruddin Salim Walikota Tanjungbalai
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Pelaku berhasil menggasak dua unit trapo lampu cumi warna biru merek SAMSUNG UNILAM 1500 watt dan satu unit trapo lampu cumi warna kuning merek SAMYONG 2000 watt dari sebuah gudang.
Korban, R.S.O (43), warga Jalan Bambang Sagara No. 3, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, baru menyadari pencurian setelah menemukan jendela lantai dua gudangnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah peralatan lampu cuminya hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Pengungkapan Kasus
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (3/3/2025) pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka R alias M di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya yang masih buron.
“Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara menaiki tangga dan merusak jendela lantai dua sebelum membawa kabur barang curian,” jelas Kapolsek IPTU Muhamad Rony.
Tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan 1446 H, Pemko Tanjungbalai Monitoring Harga Sembako Di Sejumlah Pasar
Polisi Buru Dua DPO
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, A dan K.K, yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini. Kapolsek IPTU Muhamad Rony mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Polsek Tanjung Balai Utara berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas,” tegas Kapolsek.
Dengan tertangkapnya satu tersangka dan dua lainnya dalam pengejaran, diharapkan kasus pencurian peralatan kapal di wilayah Tanjung Balai bisa segera terungkap sepenuhnya. Polisi mengajak warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (KSC)








