Reskrim Polres Karo dan Unit Res Polsek Berastagi Gulung Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

Reskrim Polres Karo dan Unit Res Polsek Berastagi Gulung Jaringan Curanmor Lintas Wilayah
Photo : Jajaran Polres Tanah Karo ungkap jaringan curanmor, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP.Ras Maju Tarigan SH pada Konferensi Pers,paparkan kronologi pengungkapan kasus curanmor di Aula Pur Pur Sage di Mapolres Karo (16/06/2025). (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Dengan kerja keras secara intensif melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Res Polsekta Berastagi berhasil menggulung tujuh tersangka.

Dimana dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satreskrim bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang saling terkait, dengan total tujuh tersangka telah diamankan dan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan satu unit truk berhasil disita.

BACA JUGA: Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S.Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) pukul 16.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo.

“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa laporan masyarakat, yang akhirnya menuntun kita kepada satu jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Total enam orang telah kami amankan sejauh ini,” tegas Kompol Zulham.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku.

Kasus pertama diungkap di Berastagi pada 5 Juni 2025, ketika seorang warga bernama Kadri Wibowo melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jln. Abdi, Kelurahan Gundaling I.

Satreskrim langsung mengamankan tersangka CT, yang kemudian mengaku beraksi bersama GS (36), warga Desa Lau Gendek. GS berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Medan Baru. Dari tangan mereka diamankan satu kunci T dan satu unit motor korban.

Kasus lainnya terjadi pada 10 Juni 2025 di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek. Korbannya, Mutiara Br Perangin-angin(46), seorang PNS asal Simalungun, kehilangan satu unit truk colt diesel kuning BK 9430 TE. Pelaku DWU (50), warga Binjai, berhasil ditangkap hari itu juga di wilayah Pancur Batu, bersama barang bukti truk dan kunci T. Namun dua rekan DWU berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Tak berhenti di situ, pada 12-13 Juni 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka tambahan yang terlibat dalam jaringan curanmor yang dilaporkan oleh dua korban lainnya, yakni Suryadi Adilah dan Bela Maria Saragih. Tersangka F(24) diringkus di Desa Dokan, Kecamatan Merek, O (35) ditangkap di Pangururan, Samosir dan H (24) diamankan di Pancur Batu.

“Mereka mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan ke arah kaki para pelaku,” ungkap AKP Rasmaju.

Dari ketiga dan kedua tersangka curanmor sepeda motor, polisi menyita enam ( 6 ) unit motor tanpa nomor polisi maupun dengan nomor polisi palsu, yakni Honda Beat Street BK 3228 SAJ, Yamaha Scorpio B 6344 FED, 2 unit Honda Beat tanpa nopol, Honda Vario tanpa nopol dan 1 unit RX King tanpa nopol.

Selain kendaraan, juga disita jaket bertuliskan “XCOO” dan sepatu merek ANDO yang sesuai dengan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Ketiga pelaku ini bukan hanya mencuri, tapi juga mengubah identitas kendaraan dengan mengganti nomor rangka dan mesin, yang sebelumnnya sudah kami amankan 3 tersangka pelaku yang mengubah identitas kendaraan tersebut. Mereka termasuk kelompok yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya,” jelas AKP Rasmaju.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polres Tanah Karo terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sisa pelaku lainnya yang masih buron, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan.

BACA JUGA: Nyabu di Rumah Kosong, Dua Pria Diciduk Polisi di Desa Gurukinayan Tanah Karo

Di akhir konferensi pers, AKP Rasmaju Tarigan juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, parkir di tempat aman dan kalau bisa, memasang alat pengaman tambahan seperti alarm atau GPS tracker.

“Jika melihat atau mengalami aksi curanmor, segera hubungi Polres Tanah Karo melalui layanan 110. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa. Kami siap menerima aduan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (KSC)

Pos terkait