PERBAUNGAN | kliksumut.com – Baru saja satu Bulan beraksi kembali menjual narkoba, nyambi menarik becak bermotor (Bertor), mantan residivis narkoba Suwandi alias wandi (37 thn) kembali ditangkap Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan,Sabtu (28/3/2020).
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum keterangannya melalui sambungan seluler Minggu (29/3/2020) mengatakan, tertangkapnya Suwandi
berkat laporan warga tentang adanya
pengedaran narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga : Polres Sergai Bersama Muspika Bubarkan Pesta Adat
Atas laporan warga tersebut Tekab Polsek Perbaungan menuju ke TKP melakukan penyelidikan dikediaman Suwandi, setelah mengetahui Suwandi berada dikediamannya, Tekab Polsek Perbaungan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Suwandi warga jalan Al-wasliyah, lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Sergai ini.
“Hasil penggeledahan yang dilakukan Tekab Polsek Perbaungan, berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket yang tersimpan di dalam dompet yang terbuat dari potongan celana jeans milik Suwandi yang kurang lebih seberat brutto 8,37 gram dan 8 klip plastik kosong dan 2 pipet yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai sendok sabu (Sekop),” jelas Kapolreas.
Kapolres Sergai menambahkan, tersangka Suwandi mengakui sudah satu bulan sebagai pengedar sabu dan Suwandi mengaku sudah pernah ditangkap dan dihukum pada tahun 2004 terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Tersangka Suwandi bekerja sehari-hari nya sebagai penarik becak dan Suwandi mengakui membeli sabu kepada pelaku YI warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Bahkan pelaku baru membeli barang sabu tersebut pada hari Sabtu (28/3) sekira pukul 08:00WIB dengan harga Rp 1.800.000. dengan tujuan bapak dua anak tersebut untuk di jual kembali kepada pelangganya, namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap YI tidak ditemukan di kediamannya.
Baca juga : Polres Sergai Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenpi
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Budi Lubis)