
ASAHAN | kliksumut.com – Berdasarkan revisi yang dikeluarkan Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit, Kementrian Kesehatan (KEMENKES) RI, tanggal 27 maret 2020, Penetapan status orang dalam pemantauan (ODP) di Asahan diubah.
Hal itu disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, Minggu (29/3/2020).
“Yang jelas penetapan ODP di Asahan telah diubah. Itu berdasarkan revisi yang dikeluarkan dirjen pencegahan dan penanggulangan Kemenkes RI,” jelas Rahmat Hidayat.
Dijelaskannya, selama ini penetapan status ODP merupakan orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona. Meskipun, orang tersebut dalam keadaan sehat atau sakit.
Baca juga : Bupati Asahan Pastikan Kesiapan Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Akan tetapi, hasil perubahan dari revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, diubah. Yakni, ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.
“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP,” jelas Hidayat.
Olah sebab itu, katanya, pada Sabtu Kemarin (28/3) pukul 16.00 WIB Pemkab Asahan ,mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754. dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit.
Baca juga : Menyebar di 25 Kecamatan, 712 Warga Asahan Berstatus ODP Covid-19
Namun, kini sesuai dengan rujukan dari revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanvirus Disease (Covid-19), yang ODP di Asahan hanya 34 orang.
“ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri. Dan, dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat,” jelas Hidayat. (Handra)








