Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap Warga

SEI BAMBAN | kliksumut.com – Sedang bekerja sehari – harinya di blok XV afdeling VII sebagai penderes karet di Perkebunan Rambutan Bamban Estate, Sepeda motornya dimaling, beruntung malingnya ketangkap oleh warga.

Bacaan Lainnya

MH alias M.Hambali (20 thn) warga Dusun V Kampung tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pelaku Curanmor kambuhan, ditangkap warga, Selasa, (31/3/2020) sedang membawa lari sepeda motor milik penderes getah.

Baca juga : Jurtul Rococop Diringkus Tekab Satreskrim Polres Sergai

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sergai Robin Simatupang,SH.M.Hum, Kejadian bermula pemilik sepeda motor Yamaha Vega R, Nomor Polisi BK 6939 IN, sedang diparkirkan dibawah pohon karet oleh Suardi (50 thn) warga
Dusun IV Desa Pondok banjar, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Sergai,

Namun saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi M. Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri oleh orang, namun pelakunya sudah ditangkap warga dan diamankan di kantor Desa Sei Bamban.

Mendapat informasi tersebut korban pun bersama saksi menuju kantor desa Sei Bamban dan melihat pelaku bersama sepeda motor korban yang sudah diamankan warga.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Firdaus sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 31 maret 2020.

Baca juga : Polres Sergai Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenpi

“Pelaku dan barang bukti Sepeda motor berikut Surat suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan dari pemeriksaan oleh petugas, pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, dan baru keluar dari Lapas satu bulan lalu,” ujar Kapores Sergai. (Budi Lubis)

Pos terkait