BATU BARA | www.kliksumut.com – Banyaknya laporan dan masukan dari warga Batu Bara tentang keluhan masyarakat terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batu Bara, yang di tengarai adanya calo bergentayangan di dinas tersebut.
Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir M. AP meminta agar Polisi sikat dan tangkap Calo KTP yang bergentangan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Batu Bara.
Demikian pernyataan Bupati Zahir hal ini dihadapan ratusan pejabat dan ASN pada acara apel kesadaran nasional, Senin (17/2) pagi dilapangan sepak bola Lima Puluh, Batu Bara Sumatera Utara.
Baca juga : Bupati Zahir Kembali Luncurkan Buku ke II “Zahir Membangun Batu Bara Antara Potensi dan Tantangan”
“Saya minta agar petugas Kepolisian segera menangkap Calo dikantor Dukcapil karena keberadaan mereka sangat meresahkan dan mengganggu pelayanan masyarakat dikantor tersebut”, kata Zahir.
Menurut Bupati, pelayanan dikantor Capil Batu Bara sangat lambat dan setiap warga yang berurusan harus melalui calo dan menurut Bupati ini sangat keterlaluan.
“Tahun ini adalah tahun Prestasi ,tidak ada lagi Bimbingan Tekhnis (Bintek ) dan semua kegiatan Kepala Desk harus demi kepentingan masyarakat”, jelas Zahir
Baca juga : Bupati Zahir, Budidaya Jamur dan Tanaman Hidroponic Harus di Masyarakatkan
“Karena kami dilantik tanggal 27 Desember, jadi kami sifatnya hanya meneruskan, namun tahun 2020 ini adalah tahun dimana kami melaksanakan program yang kami susun sendiri”, ujar Bupati.
Hadir pada acara apel Kesadaran Nasional ini Wakil Bupati Oky Iqbal Frima SE, Sekdakab H.Sakti Alam Siregar SH, para Kepala OPD, para Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun se Batu Bara.
Baca juga : Bupati Zahir Jalin Kerjasama dengan Danlanal Kawal Zona Nelayan Tradisional
Pada kesempatan yang sama Bupati Zahir menyerahkan empat unit becak sampah dan tong sampah kepada empat Camat yaitu Lima Puluh, Air Putih, Medang Deras dan Camat Tanjung Tiram.
Bupati meminta agar becak sampah ini dimanfaatkan untuk mengangkut sampah dan bukan untuk kegiatan lain seperti pengangkutan Kelapa Sawit. (PPlk)