Rekrutmen Gaya Intat Linto, Menjadi Tidak Relevan Bila Masuk ke Pintu Birokrasi

Rekrutmen Gaya Intat Linto, Menjadi Tidak Relevan Bila Masuk ke Pintu Birokrasi
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukadi. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Menurut Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T.Sukadi, Dalam adat Aceh, Intat Linto Baro adalah prosesi sakral dan penuh makna, Linto Baro-sang pengantin pria—dalam rangkaian upacara tersebut akan didampingi oleh para sahabat dekatnya, mereka mengantar, menjaga, bahkan mengiringi setiap langkahnya, namun ada satu garis batas para pendamping tidak boleh dilampaui, hanya Linto Baro yang berhak masuk ke kamar pengantin, sementara para pendamping cukup mengantar sampai di depan pintu saja

Tradisi ini sejatinya indah, penuh filosofi dan tata krama, tetapi yang mencemaskan adalah, ketika pola seremonial ini dibawa masuk ke dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses rekrutmen untuk mendapatkan sebuah jabatan.

BACA JUGA: Remaja di Aceh Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Bawah Umur

Fenomena ini makin terasa di banyak instansi, jabatan penting bukan lagi didapat karena kompetensi, melainkan karena “ikut rombongan” atau karena kedekatan personal dengan “sang Linto Baro” birokrasi, ujar Sukandi, Sabtu (5/7/2025).

Tambahnya lagi, analogi ini memang tajam tapi tepat dan akurat, para pendamping dalam prosesi Intat Linto digambarkan seperti para “pengiring setia” calon pejabat, mereka mengikut, menempel, dan bahkan kadang menekan agar bisa ikut serta dalam “perjalanan” menuju kekuasaan, persoalannya, berbeda dengan upacara adat yang berbatas jelas, dalam birokrasi batas ini kerap dilanggar, para pendamping bisa ikut duduk di kursi kekuasaan, bahkan tanpa kapasitas yang layak.

Dijelaskannya, padahal rekrutmen jabatan dalam pemerintahan adalah amanah konstitusional. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Rekrutmen birokrasi bukan ruang eksklusif untuk kroni, tetapi ruang terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi syarat berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan

Apalagi, prinsip universal yang ditegaskan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948 Denhaq Belanda menyatakan kesetaraan hak atas jabatan dalam pemerintahan tanpa diskriminasi dan dalam konteks ini, membawa logika Intat Linto ke dalam birokrasi justru merusak prinsip meritokrasi.

BACA JUGA: Bupati Aceh Selatan Panen Raya Jagung Serentak Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Tradisi dan budaya perlu dilestarikan dalam ruang yang semestinya, tapi jika nilai-nilainya mulai merasuki sistem pemerintahan modern yang menuntut objektivitas, maka yang terjadi adalah penyimpangan, kita tidak sedang mengantar pengantin karena kita sedang mengatur pemerintahan negara.

Tambahnya, sudah saatnya kita berkata tegas, birokrasi bukan panggung resepsi adat, maka jangan jadikan pemerintahan sebagai pelaminan politik yang hanya bisa diakses oleh “rombongan Linto Baro”. Yang kita butuhkan adalah pejabat yang lahir dari proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel dan berpijak pada keadilan konstitusional, bukan dari hasil pengiringan yang tak relevan, pungkas Sukandi. (KSC)

Pos terkait