MEDAN | kliksumut.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp262.752.316.272,94. Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp499.350.054.431,19.
Gubernur Edy Rahmayadi dalam kata sambutannya menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumut mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sumut dan segera ditindaklanjuti.








