SEI RAMPAH | kliksumut.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (22/06/2021).
Rapat paripurna ini sendiri berlangsung dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan.
Baca juga: Terima Kunjungan Kabinda Sumut, Bupati Sergai Sampaikan Beberapa Hal
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 yang disetujui bersama DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” tutur Bupati.
Bupati melanjutkan, berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Banggar DPRD Kabupaten Sergai diperoleh beberapa informasi, catatan, kritik dan saran yang membangun serta rekomendasi yang perlu dan akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan demi penyempurnaan kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sergai.
Tak lupa, Bupati juga mengucapkan apresiasi terhadap tim gabungan komisi DPRD Kabupaten Sergai yang telah menyeleggarakan pembahasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sergai tentang Harga Tertinggi Eceran Gabah.