KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Penyandang disabilitas di Kota Gunungsitoli kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M. Si. Agenda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD atas hasil pembahasan Ranperda, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi. Secara aklamasi, seluruh fraksi dan anggota DPRD yang hadir menyatakan menyetujui Ranperda tersebut.
Momen pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Gunungsitoli bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
BACA JUGA: Kunjungan Menteri Kebudayaan RI ke Bawomataluo Perkuat Komitmen Pelestarian Warisan Budaya Nias Selatan
Dalam sambutannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dedikasi, waktu, dan pandangan konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, kehadiran Perda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjamin hak- hak dasar penyandang disabilitas.
“Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli kami menyampaikan terima kasih. Ini adalah bukti sinergi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan. Perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui layanan yang inklusif, peningkatan aksesibilitas, pemberdayaan, dan perlindungan sosial,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menegaskan bahwa pengesahan Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini merupakan amanat dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di segala bidang kehidupan. Selain itu juga sejalan dengan Konvensi Hak- Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Lebih dari itu, Perda ini juga mendukung pencapaian visi dan misi dalam RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026, khususnya pada prioritas penguatan layanan inklusif dan pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan. Melalui Perda ini, Pemerintah Kota akan fokus pada 4 pilar utama, yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Ke depan, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan menindaklanjuti Perda ini dengan sejumlah program konkret. Di antaranya peningkatan aksesibilitas pada sarana publik, pendidikan, kesehatan, dan transportasi agar ramah disabilitas. Kemudian pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan vokasi, kemitraan usaha, dan keterlibatan dalam program padat karya. Selain itu penguatan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan layanan rehabilitasi, serta pembenahan data dan kelembagaan agar kebijakan tepat sasaran.
BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Sumut dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Sepakat Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pembangunan Berbasis Aturan
“Persetujuan Perda ini bukanlah akhir. Ini justru awal dari kerja kita bersama. Pemerintah Kota bersama DPRD, OPD terkait, organisasi disabilitas, dan seluruh elemen masyarakat harus memastikan regulasi ini diimplementasikan melalui program dan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas. Target kita jelas, menjadikan Kota Gunungsitoli sebagai kota yang inklusif, di mana setiap warga memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkontribusi,” tegas Wali Kota.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat upaya mewujudkan lingkungan yang inklusif. Harapannya, penyandang disabilitas di Kota Gunungsitoli dapat hidup mandiri, bermartabat, dan setara dalam setiap aspek pembangunan. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








