Raja Dangdut, Rhoma Irama Bakal Digarap Polisi

Aksi manggung si raja dangdut Rhoma Irama (Foto okezone.com)
Aksi manggung si raja dangdut Rhoma Irama (Foto okezone.com)


BOGOR | kliksumut.com – Akibat raja dangdut Rhoma Irama tampil manggung di acara khitanan, Polres Bogor Polda Jawa Barat bakal menggarap Rhoma Irama. menyusul penampilannya dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu.

“Iya, semua kami periksa sesegera mungkin,” ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6) saat dikutip dari jpnn.com dan beberapa sumber.

Baca juga : Manggung di Bogor, Raja Dangdut Rhoma Sebut Aksi Manggung Tindakan Spontan

Dijelaskan Ronaldy kepada sejumlah wartawan bahwa polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain di lokasi.

“Nah baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa,” katanya.

“Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa,” sebutnya lagi.

Selanjutnya Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Iya mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri,” sebut dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin juga mengungkapkan bahwa Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca juga : Kerja Sama Dengan Kemendagri, Bupati Ade Yasin Resmikan Balai Diklat BPSDM Jadi Pusat Isolasi COVID-19

Sebelumnya ditempat terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rhoma mengakui bahwa dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

“Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah,” kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi.

Pos terkait