REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai membantah atas tudingan Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dari Fraksi PKS di salah satu media lokal dengan terbitan, Sabtu (6/4/2024) kemarin, yang mengatakan BNNK Binjai curang dalam penanganan asesmen pada 44 orang pengguna yang terbukti positif Narkoba.
Di Kantor BNNK Binjai, 44 orang hasil dari serahan dari Polres Binjai yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita tersebut, telah menjalani skrining dan assesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi pengguna akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.
BACA JUGA: 74 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terjaring Razia, 34 Diantaranya Positif Narkoba
“Benar, assesmen tersebut kita laksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka akan menjalani rawat jalan atau rawat inap. Namun sebelumnya kami lakukan tes urine terlebih dahulu,” ucap Kepala BNNK Binjai, Ucok Fery Sembiring MH saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).
Selanjutnya Fery juga menyebutkan dari hasil data yang dihimpun Tim konselor yang dibawah pengawasan Kepala Tim Rehabilitasi BNNK Binjai, dr Listia Milva, menjelaskan kepada sejumlah wartawan, Senin (8/4/2024) bahwa terhadap 44 pengguna nilainya 0,1 dan 2, dinyatakan pengguna dalam taraf pemakaian ringan, jadi berdasarkan hasil tersebut, mereka wajib menjalani Rehabilitasi rawat jalan.
“Status dipulangkan itu dalam arti mereka wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan, mengapa, sebab hasil pemeriksaan terhadap mereka hampir rata-rata hanya memakai narkotika pada saat tertentu, seperti bersifat rekreasional, hal itu diketahui si pengguna yang kita wawancara dengan metode observasi serta pemeriksaan fisik, setelah kami melakukan assesmen meliputi beberapa sektor di pekerjaan, keluarga, lingkungan sosial dan hukum,” jelas Milva.
Selanjutnya dr Listia Milva juga menguraikan beberapa klasifikasi pengguna yaitu pertama pengguna golongan ringan, ini menjalani rawat jalan. Kedua pengguna sedang, ini ditentukan melihat jarak daerah, pengguna rawat inap atau rawat jalan, dan yang terakhir pengguna berat, ini biasanya di rekomendasikan untuk menjalani rawat inap.
“Kemudian secara teknis penanganan yang dilakukan wajib menjalani pertemuan tatap muka sebanyak 5 kali pertemuan, dalam waktu kurang lebih 1 bulan atau lebih. Setiap pertemuan, para pengguna diberikan layanan berupa pemeriksaan kesehatan dari dokter dan konseling oleh konselor masing masing. Dalam hal ini Tim Rehabilitasi melibatkan keluarga dalam kegiatan yaitu family support grup yang dihadirkan keluarga. Atensi para pengguna apabila mangkir dalam bimbingan, maka konselor akan menghubunginya melalui nomor telpon yang telah mereka berikan, sementara ini KTP asli seluruh pengguna saat ini ditahan oleh pihaknya,” tegas Listia.
Dalam keterangannya lagi dr Listia Milva juga mengatakan bahwa setelah dinyatakan sebagai pemakai ringan, Kepala Tim Rehabilitasi sesuai SOP kepada pengguna, pihaknya akan menghubungi keluarga untuk melakukan pemanggilan (penjemputan).
BACA JUGA: Dari 13 Yang Positif Narkotika, 3 Diantaranya Memiliki Penyakit Serius
“BNNK Binjai tidak berhak untuk menahannya, setelah keluarganya datang, pengguna diperbolehkan untuk pulang, dengan catatan harus menjalani rehabilitasi rawat jalan dan itu semua gratis,” tambah dr. Listia.
Sebelumnya, 44 orang pengguna yang diserahkan Polres Binjai ke BNNK Binjai semuanya terjaring operasi razia paska penggerebekan Diskotik Blue Star (Champion Blue Star) di Jl. Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kec. Sei Bingai, Binjai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, Rabu 3 April 2024, lalu, yang di lakukan satuan Polres Binjai, dibawah kepemimpinan AKBP Rio Alexander Panelewen, bersama Waka polres Kompol RD. Firman, secara langsung memimpin kegiatan razia tersebut. Selain itu himbauan ini juga sudah di cetuskan ketua MUI Kota Binjai, namun pihak manajemen diduga tidak mendengar dan mengindahkan perintah tersebut. (KSC)








