KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit kerja baru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan ini menandai tonggak sejarah baru dalam penguatan peran pesantren di Indonesia, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i menyebutkan, persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Kementerian Sekretariat Negara dengan nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
BACA JUGA: Cak Imin Kunjungi Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Janji Bantu Pendidikan Korban hingga Kuliah
“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren,” ujar Romo Syafi’i dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Romo Syafi’i menambahkan, pembentukan Ditjen Pesantren akan memperkuat ekosistem pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membangun karakter bangsa.
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” lanjutnya.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Raih Penghargaan Kepada Daerah Peduli Pesantren di Ajang Pesantren Award 2025
Proses Usulan yang Panjang
Usulan pembentukan Ditjen Pesantren bukan hal baru. Prosesnya telah dimulai sejak tahun 2019, saat Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai Menteri Agama. Usulan ini terus dilanjutkan ke Kementerian PAN-RB pada tahun 2021 dan 2023.
Ketika Nasaruddin Umar dilantik menjadi Menteri Agama pada 2024, ia turut melanjutkan perjuangan tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur atas persetujuan pembentukan unit eselon I ini.
BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Rp25 Miliar untuk Audit 80 Pondok Pesantren Rawan Roboh
“Kami bersyukur dan berterima kasih, wabil khusus kepada Wamenag yang telah memperjuangkannya sesegera mungkin,” kata Menteri Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan pengelolaan pesantren di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan keagamaan dalam pembangunan nasional. (KSC)








