Ditambahkanya Bupati Karo Cory Sebayang diketahui setelah turunnya Level di Kab. Karo menjadi Level 2, aturan pelaksanan Jambur/Pesta sudah dapat dibuka, namun dengan tetap mempedomani aturan prokes dan batasan 50 persen.
BACA JUGA: Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo : Jangan Lengah, Antisipasi Covid-19
“Kita antisipasi para pimpinan satuan wilayah untuk bersama memperhatikan dan menjalankan Prokes, jangan sampai naik level lagi,” katanya.








