TEBINGTINGGI | kliksumut.com – Polres Tebingtinggi bersama Polsek Sipispis melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan yang menghilangkan nyawa orang lain, akibat tidak terima postingan temannya di media sosial di depan gedung sat Sabhara Polres Tebingtinggi (26/02/2020) pagi.
Rekontruksi yang di pimpin oleh kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani ini di gelar 33 adegan lengkap dari awal kejadian sampai akhir.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (28-01-2020) sekitar pukul 23.40 di dusun 1 desa tinokah, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai tepat nya di depan sebuah gubuk.
Baca juga : Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Jurtul Togel
Korban bernama Reza Ramadhan Sinaga (21) warga dusun 1 Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai seketika tewas di aniaya tersangka lili Iriawan alias Jojon (34) warga dusun 2 desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelum nya di beritakan korban Reza ramadhan Sinaga tewas di aniaya temannya lili Iriawan alias Jojon akibat memposting foto tersangka di sosial media .
Kapolsek Sipispis Iptu Beringin Jaya saat di konfirmasi Rabu ( 29/1/2020) menjelaskan , korban tewas setelah leher sebelah kiri di pukul dengan sebuah kayu oleh pelaku disebuah areal
Perkebunan sawit Desa Tinokah Kecamatan Sipispis.
Baca juga : 6 Pecandu Narkoba Lagi Fly di Ciduk Polres Tebingtinggi, Salah Satunya Wanita
“Pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas,
Karena korban memposting foto pelaku di Facebook, dimana menurut pelaku bermuatan menghina dan memfitnah nya,” ungkap nya.
Setalah mendapatkan informasi dari kejadian, petugas dari unit Reskrim Polsek sipispis yang di pimpin langsung Oleh Kapolsek langsung turun menangkap pelaku.
Pelaku kita tangkap saat lari dan bersembunyi di dusun 1, desa tinokah Kecamatan Sipispis, Rabu sekitar pukul 03.00 wib tutupnya. (Danu)