KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan membeli cabai merah dalam program intervensi pengendalian inflasi yang digagas pemerintah daerah.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung, menegaskan bahwa surat edaran yang beredar sebelumnya hanyalah penawaran, bukan instruksi wajib bagi ASN.
“Di dalam surat itu hanya menawarkan, jadi tidak ada kewajiban untuk membeli cabai merah,” ujar Poppy kepada wartawan di Medan, Kamis (23/10/2025).
BACA JUGA: Pengiriman 50 Ton Cabai Busuk dari Jawa Timur Gagal Tekan Inflasi Sumut, ASN Diduga Dipaksa Beli
Poppy menambahkan, ASN tetap berstatus sebagai konsumen yang berhak membeli kebutuhan pokok di pasaran, termasuk cabai merah yang dijual melalui program intervensi Pemprov Sumut. Dengan demikian, partisipasi ASN dalam membeli cabai bersifat sukarela dan tidak menyalahi aturan.
“ASN juga kan konsumen, jadi tidak ada masalah. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kewajiban untuk membeli cabai,” tegasnya.
Program ini sendiri dijalankan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) yang membeli cabai merah dari Pulau Jawa sebanyak 50 ton. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cepat menekan laju inflasi yang disebabkan kenaikan harga cabai di pasar lokal.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di kalangan ASN dan masyarakat setelah tersebar informasi yang menafsirkan surat edaran sebagai kewajiban membeli cabai intervensi. Menurut Poppy, ini hanyalah salah paham.
“Kami ingin luruskan agar tidak ada salah paham. Surat itu hanya bentuk dukungan, bukan paksaan,” jelas Poppy.
Surat resmi Nomor 500.1/9065/2025, yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Togap Simangunsong pada 21 Oktober 2025, meminta seluruh ASN dan perangkat daerah memberikan dukungan terhadap operasi pasar cabai merah yang digelar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumut.
BACA JUGA: Impor Cabai Kualitas Rendah Picu Polemik, Pengamat Nilai Pemprov Sumut Panik Hadapi Inflasi
Isi surat tersebut menekankan agar OPD menyediakan dukungan logistik dan fasilitas, sekaligus mendorong ASN untuk membeli cabai merah secara sukarela.
Surat ini ditujukan kepada sembilan instansi dan lembaga daerah, dan ditembuskan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Daftar instansi penerima surat yakni; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut.
BACA JUGA: Inflasi Sumut Tertinggi Nasional, Pemprov Datangkan Cabai Jember Tekan Harga Pasar
Surat edaran juga ditujukan kepada Dinas Koperasi, UKM Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, PT Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi.
Pemprov Sumut berharap masyarakat dan ASN memahami bahwa partisipasi dalam program intervensi cabai merah bersifat sukarela, namun tetap menjadi upaya penting menekan inflasi di Sumut. (KSC)





