Polsekta Berastagi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Uang Sopir Truk Tanki

Polsekta Berastagi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Uang Sopir Truk Tanki
Tersangka CGLT (28) warga Jl. Veteran Gg. Surya, Kelurahan Gundaling II dan ABS (36), warga Kota Berastagi, sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Karo dalam kasus pencurian uang milik sopir truk tanki, Kamis (25/1/2024). (FOTO: Ist)

KARO | kliksumut.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi, meringkus dua tersangka pencuri uang dari dalam truk tanki. Kedua tersangka masing-masing CGLT (28) warga Jl. Veteran Gg. Surya, Kelurahan Gundaling II dan ABS (36), warga Kota Berastagi, Karo.

Kapala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak kepada kliksumut.com, Kamis (25/1/2024) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Sopianto Tarigan (23) membuat Laporan Pengaduan (LP) karena menjadi korban pencurian.

“Dapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil melakukan penangkapan di salah satu kedai kopi di Jl. Tri Murti, sekitar satu jam setelah korban membuat pengaduan,” jelas Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Pelaku Togel Malam Diamankan

Peristiwa pencurian terjadi saat korban Sopianto Tarigan meninggalkan tas sandang berisi uang, ingin mengantarkan sejumlah barang ke Toko Bersama di kawasan Jl. Tri Murti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 11.40 siang.

Usai mengantar barang, korban kembali ke truk dan terkejut mengetahui tas sandang miliknya telah raib. Korban lantas kembali turun dari truk dalam keadaan panik.

“Setelah tahu tas sandang sudah raib, korban langsung turun dari truknya. Saat itulah korban melihat seorang pria mengenakan kemeja biru list kuning membawa tasnya. Pelaku berlari bersama rekannya berbaju biru memaki kopiah hitam,” papar Simanjuntak.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menangkap kedua tersangka dan akhirnya membuat LP ke Polsekta Berastagi.

BACA JUGA: Polsekta Berastagi Amankan Aksi Mogok BHL Di Pasar Roga Berastagi

Akibat peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta. Sebanyak Rp 4,3 juta merupakan uang hasil penjualan minyak goreng curah dan Rp. 3,7 dari dompet milik korban yang juga disimpan dalam tas sandang.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti dompet dan uang korban yang telah tersisa Rp. 4,5 juta. Kedua tersangka sempat menggunakan uang hasil kejahatan membeli sejumlah pakaian dan topi.

“Jumlahnya tidak penuh lagi karena telah dibelanjakan kedua tersangka untuk beli pakaian dan keperluan lain,” jelas Simanjuntak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Karo dan terancam dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fik/Dessy Elvetina Br. Tarigan)

Pos terkait