KARO | kliksumut.com – Aktifitas di Central pasar sayur mayur di Pajak Roga Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo sempat terhenti pasalnya para Buruh Harian Lepas (BHL) atau biasa disebut warga tukang sorong mogok kerja diduga disebabkan adanya pengutipan yang mengaku dari SPSI dan PUK kepada para pekerja atau tukang sorong pada Senin (09/10/2023).
Mendapat informasi adanya mogok kerja Kapolsekta Berastagi Kompol V.Simajuntak bersama Babinsa 03/BT dan Kabid Pasar Pribadi Sebayang langsung turun kelapangan guna memediasi para pekerja di Pajak Roga Berastagi dengan para pemilik lahan dan warga Pajak Roga.
BACA JUGA : Cory Sebayang Tinjau Progres Jalan Alternatif, Medan – Berastagi, Dialog Dengan Masyarakat
Akibat dari pemogokan tersebut sebagian besar para pedagang tertunda dalam pendistribusian barang dikarenakan tidak adanya pekerja yang mengangkut atau melangsir barang barang para pedagang.
Dari hasil mediasi, untuk pertimbangan kelancaran aktifitas kegiatan para pedagang pasar roga, diperoleh kesepakatan bahwa para pekerja tukang sorong dapat bekerja tanpa ada kutipan dari pihak SPSI ataupun PUK,dan pukul 16.00 WIB, aktifitas pasar roga kembali berjalan normal. (Her)