Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan
Tersangka JH alias Juli alias iju (27), warga kampung Bantan kelurahan Simpang tiga perbaungan

Menindak lanjuti Laporan Masyarakat sebagai korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 150/ VII/ 2022/ SPKT/Polsek Perbaungan /Polres Sergai/Polda Sumut, Senin 13 Juli 2022,
tentang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.

Korban Mah fuzah mengalami kerugian satu buah tas sandang warna biru yang berisikan, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Tipe J7 Plus, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp.1.700.000., (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), Kartu ATM, KTP dan BPJS.

BACA JUGA: Petani Sergai Terima Bantuan, Bupati: Pertanian Sektor Penopang Ekonomi Nasional

Kanit Reskrim. IPDA Zulfan Ahmadi,SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JH alias Juli alias iju (27) Senin (15/8/2022) warga kampung Bantan kelurahan Simpang tiga perbaungan.

“Tersangka Iju ditangkap di tempat persembunyiannya dikampung Tempel kelurahan Simpang tiga Perbaungan, dari tangan tersangka ditemukan tas berisikan pisau dan linggis, setelah dilakukan pengembangan sampai daerah Lubuk pakam, ditemukan tas sandang kecil warna biru yang bertuliskan MEIMOU disebuah warung daerah Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang

Selanjutnya tersangka HS pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dibawa kemako polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Budi Lubis)

Pos terkait