Polsek Patumbak Tindak Tegas Residivis Curanmor, Berikan Hadiah Timah Panas

Polsek Patumbak Tindak Tegas Residivis Curanmor, Berikan Hadiah Timah Panas
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar SH MH saat paparkan pelaku di Mapolsek Patumbak. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor), JS (25), warga Jalan Mandolin, Gang Rebana, Desa Marindal II, Patumbak, terpaksa menerima tindakan tegas dari Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah melakukan perlawanan dalam pengembangan kasus pencurian, Senin (23/09/2024). Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena mencoba melarikan diri.

Penangkapan JS dilakukan setelah korban, Anima Buulolo, warga Jalan Ruko Amplas, Kecamatan Medan Amplas, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di ruang tamu. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Bonsai Ditembak Polisi, Padli Alias Rangga Akhirnya Dibekuk

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar SH MH, bersama tim langsung menggerebek lokasi persembunyian JS di Silambo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur rumah pelaku.

Saat dilakukan pengembangan, JS melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap nekat melawan dan memukul salah satu petugas. Tindakan tegas pun diambil dengan menembak kaki kanan pelaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pencurian Uang di Mesin ATM

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH, menegaskan, JS melakukan aksi pencurian bersama rekannya WP, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Keduanya menggunakan kunci T untuk merusak pintu rumah korban dan mengambil sepeda motor,” jelas Faidir.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap WP, sementara JS harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara akibat luka tembak sebelum diproses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP. (KSC)

Pos terkait