REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang pria bernama Padli alias Rangga (37), warga Jalan Medan-Batang Kuis Gang Peimin Rejo, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, terpaksa merasakan pedihnya timah panas di kakinya setelah melawan saat ditangkap oleh polisi. Pihak kepolisian Polsek Medan Barat menghadiahi tembakan tersebut usai Padli melakukan perlawanan ketika proses penangkapan.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga bernama H (50), yang resah akibat tindakan pencurian yang dilakukan Padli. Salah satu barang yang dicuri oleh Padli adalah pohon Bonsai milik H, yang terekam jelas oleh kamera CCTV. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada siang hari di kediaman korban di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
BACA JUGA: Mengungkap Keindahan Seni Bonsai: Sejarah, Teknik, dan Tips Merawat
Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Pilliang SH SIK MH, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu (10/08/2024), tim Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin oleh Iptu Darman Lumban Raja SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV menunjukkan Padli dengan santai mengambil Bonsai tersebut tanpa merasa takut atau terganggu.
“Ini bukan kali pertama tersangka meresahkan warga. Tindakan nekatnya ini termasuk mencuri Bonsai siang hari, membuat warga semakin terganggu,” ujar Kompol Anria Rosa Pilliang.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi Padli. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual pohon Bonsai hasil curian kepada rekannya berinisial R seharga Rp 50 ribu.
Lebih lanjut, Iptu Darman Lumban Raja mengungkapkan bahwa Padli merupakan seorang residivis yang telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Ia pernah dihukum pada tahun 2015 terkait kepemilikan senjata tajam, pada 2017 karena kasus pemerasan, dan pada 2019 atas kasus pencurian kamera CCTV.
BACA JUGA: Bonsai Anting Putri: Keindahan dan Seni dalam Satu Pot
Saat hendak dilakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti, Padli mencoba melarikan diri, memaksa polisi untuk melepaskan tembakan yang melumpuhkan kakinya. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan dan kini harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya waspada terhadap tindakan kriminal, meski dilakukan di siang hari sekalipun. (KSC)








