
BATU BARA | kliksumut.com – Preman kampung, M.Hidayat Alias Dayat (36) Warga Lingkungan I Benteng Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diringkus Polsek Medang Deras, Senin (01/06/2020) karena melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Meneger SPBU No 14212295 diLingkungan I Benteng Kelurahan, Pangkalan Dodek Baru Kecamatan, Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Menurut Maneger SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (02/06/2020) mengatakan bahwa pelaku mempalak dan membuat keributan.
Baca juga : Tragis !! Gara – Gara Sabu Adik Kandung Cekik Abang Hingga Tewas di Batu Bara
“Pelaku Dayat meminta uang sama aku bang, namun tidak ku beri karena seminggu yang lalu Dayat telah membeli minyak dan tidak membayarnya sebesar Rp.1.050,000,” jelas Deni.
Bukannya datang untuk membayar, Dayat si preman Kampung ini malah memaksa Deni untuk untuk memberikan uang kepadanya, saat permintaan tak diberi Dayat langsung emosi, mengamuk dan mengancam, akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut.
Deni yang tak mau terjadi keributan memberi uang kepada Dayat senilai Rp.300.000, namun setelah diberi uang buka nya pergi Dayat pun membuat keributan di SPBU tersebut.
Mendengar adanya keributan di SPBU personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara pun langsung turun kelokasi, namun tidak membuat sang preman mundur, si preman kampung Dayat tersebut malah melawan petugas, dan mencoba memukul petugas, sehingga petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Medang Deras.
Akibat kejadian tersebut korban Menager SPBU Muhammad Deni pun membuat laporan resmi ke Polsek Medang Deras dengan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek.
Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian pemerasan dan pengancaman terhadap Meneger SPBU.
Baca juga : Resahkan Warga Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba di Tanjung Tiram
“Dan pelaku telah kita amankan, nantinya pelaku dapat terancam dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman maxsimal 9 tahun penjara,” jelas AKP Jhony.
Sampai berita ini diturunkan Dayat masih meringkuk di sel tahanan Polsek Medang Deras, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Plk)








