Polsek Medan Helvetia Berhasil Meringkus Pelaku Jambret

Polsek Medan Helvetia Berhasil Meringkus Pelaku Jambret
Polsek Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan

MEDAN | kliksumut.com – Seorang Pelaku Jambret yang di ketahui bernama alis HT (32) berhasil di amankan oleh Petugas Polisi Helvetia yang sedang berpatroli,Kamis 24/06/202.

Dalam pemaparan yang di lakukan oleh Polsek Helvetia Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, mengatakan kalau sebelum melakukan aksinya HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat.

“Bagaikan seekor burung elang, pelaku berkeliling mencari sasaran korban,” tutur Kanit Iptu Zuhatta.

Baca juga: Polsek Medan Helvetia Berhasil Meringkus Pencuri Besi Kanopi Milik Warga

Lanjut Sekira pukul 16.00 wib, pelaku HT masuk ke jalan Ampera Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang tas, tak selang beberapa lama kemudian pelaku HT mendekati korban dan langsung menarik tas tersebut dari tangan korban dengan paksa.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjepit tas korban di pahanya dan tancap gas ke jalan Asrama. Namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh petugas Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo sedang berpatroli.

“Aksi kejar-kejaran pun terjadi bagaikan di film – film action, namun apes aksi pelaku dapat digagalkan oleh Team Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo, saat mendekati lampu merah persimpangan jalan Pondok kelapa pelaku langsung disergap dan ditangkap,” ungkap Kanit Iptu Zuhatta lagi.

Baca juga: Polsek Helvetia Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Seketika itu juga, pelaku HT mengakui perbuatannya agar tidak terjadi amukan massa yang melihat aksi sebelumnya, dengan sigap Team Tekap Polsek Medan Helvetia mengamankan dan memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia bersama korban untuk proses selanjutnya

Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi menyampaikan dan membenarkan kejadian tersebut dan korban atas nama F Pasaribu (30) jln Ampera Sei Sekambing CII, membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021, dan barang bukti yang kami amankan 1(satu) buah tas warna coklat kombinasi hijau merk Starbucks, 2(dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp.95.000.(sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hand Phone warna merah hitam serta 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat (BK).

“Pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Iptu Zuhatta. (F.P)

Pos terkait