KARO | kliksumut.com – Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sudabutar S.H, S.I.K, M.H, pimpin Press Conference ungkap kasus narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu(01/10/2022) di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo.
Dalam press conference, Kapolres menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe, berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.
BACA JUGA: Aniaya Bocah Oleh Paman dan Bibinya, Polres Karo Paparkan Kronologis Pelaku
“Tiga warga binaan Rutan, menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS(39), RAN(36) dan CF(27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu sabu seberat bruto 321.09 gram,” ujar Kapolres.
Tambahnya, pengungkapan berawal dari temuan petugas rutan, Rabu (28/09) lalu sekira pukul 06.60 Wib, yang menemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.
Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas rutan, diketahui warga binaan bernama PKS, yang bertugas sebagai taping (tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan) sedang melaksanakan kebersihan, terlihat petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastic assoy yang terletak di atas tanah di depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastic assoy dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan tersebut, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastic assoy terebut berisi barang diduga sabu sabu.








