Polres Aceh Selatan Akan Tindak Tegas Pihak Jika Lakukan Penimbunan Sembako di Masa Banjir


Polres Aceh Selatan Akan Tindak Tegas Pihak Jika Lakukan Penimbunan Sembako di Masa Banjir

JANGAN TIMBUN SEMBAKO DAN BERTINDANG CURANG: Polres Aceh Selatan imbau pedagang jaga harga kebutuhan pokok dan masyarakat saling membantu korban banjir. (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengimbau seluruh pedagang dan warga di Kabupaten Aceh Selatan untuk menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil di tengah bencana banjir yang melanda sebagian wilayah di Aceh.

Kapolres menekankan bahwa situasi darurat menjadi saat yang tepat bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu dan memperkuat solidaritas sosial.

“Kita harus bergandengan tangan dan meringankan beban warga terdampak bencana,” tegas AKBP Ricki, Rabu (3/12/2025).

BACA JUGA: Longsor dan Banjir Landa Sumut: Video Penjarahan Swalayan Viral, 16 Warga Diamankan Polisi

Polres Pantau Perdagangan untuk Cegah Penimbunan

Dalam himbauannya, Polres Aceh Selatan juga meminta pedagang untuk tidak menimbun barang kebutuhan pokok, karena hal itu dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Aceh Selatan menurunkan tim untuk memantau perdagangan secara langsung agar praktik curang tidak merugikan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah musibah. Pedagang dilarang keras menaikkan harga barang secara tidak wajar dan tidak diperbolehkan menimbun barang kebutuhan pokok.

BACA JUGA: Pemerintah Kerahkan Pesawat TNI Percepat Bantuan Banjir Aceh

Bacaan Lainnya

Praktik penimbunan sembako dan kebutuhan dasar oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar tegas AKBP Ricki.

Segera Lapor Jika Temukan Praktik Curang

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa pedagang nakal yang melakukan kecurangan selama masa bencana bisa terjerat hukum. Penimbunan, penipuan, atau penjarahan dapat diproses sesuai KUHP dengan ancaman pidana penjara maupun denda. Polri menegaskan, siap bertindak tegas bagi siapa pun yang melanggar.

BACA JUGA: Malaysia Kirim 2 Ton Obat untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh

Di akhir himbauannya, AKBP Ricki mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik curang, penimbunan, atau pelanggaran harga kepada aparat. Sinergi antara warga dan aparat akan dapat menjaga ketersediaan kebutuhan pokok, memperkuat kepedulian sosial, dan meringankan beban korban banjir di Aceh Selatan.

“Jangan takut melapor, jika menemukan adanya penimbunan dan tindakan curang,” ujarnya. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait