Polisi Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu

Polisi Ringkus 'Kongo', Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu
Satuan Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo KK kepemilikan narkoba. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Satuan Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah yg berada di Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA: DPRD Tapteng Tinjau Bantuan Menumpuk, Pemkab Sebut Distribusi Transparan

“Informasinya dari warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (20/4/26).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yakni 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening, Satu unit timbangan digital dan alat hisap (sendok sabu), uang tunai sebesar Rp 390.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, rekan tersangka tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

BACA JUGA: Polres Tapteng Amankan Salat Idulfitri Muhammadiyah, Situasi Kondusif

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” timpal AKP Johannes Munthe. (KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait