KLIKSUMUT.COM | SEI RAMPAH, SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun, pria yang menghebohkan publik setelah membunuh istrinya, Hertalina Simanjuntak (46), saat sang istri sedang siaran langsung (live) karaoke melalui Facebook. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, dengan didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, majelis menyatakan bahwa Agus Herbin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana.
BACA JUGA: Kapolres Sergai dan PTPN IV Tanam Jagung di Lahan 25 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan yang dibacakan di hadapan persidangan.
Pembunuhan Tragis Disiarkan Langsung di Media Sosial
Kasus ini menyita perhatian nasional karena kejadian pembunuhan berlangsung saat korban sedang live di media sosial. Video tersebut menyebar luas di berbagai platform dan menimbulkan kecaman publik. Kejadian ini bahkan disaksikan secara langsung oleh banyak pengguna Facebook, termasuk kemungkinan anak-anak, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak psikologis dan potensi peniruan tindakan keji tersebut.
“Tindakan Terdakwa tidak hanya kejam dan tragis, tetapi juga dilakukan secara terbuka melalui media sosial. Hal ini menunjukkan perencanaan dan keberanian melakukan kejahatan dengan cara yang sangat mengganggu publik,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Majelis menyatakan bahwa pidana penjara dalam waktu tertentu tidak cukup merefleksikan bobot kejahatan yang dilakukan, sehingga vonis seumur hidup adalah hukuman yang adil dan sepadan.
Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir
Usai pembacaan vonis, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: Letnan Dalimunthe Apresiasi Kinerja Ketua PN Padangsidimpuan
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan dampak mengerikan media sosial bila digunakan untuk menyiarkan tindakan kriminal. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus serupa agar tidak terulang kembali. (KSC)








