KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Austin EA Tumengkol, mengecam keras aksi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas. Tinggal adukan ke Dewan Pers. Wartawan yang sedang meliput, termasuk memotret atau merekam dalam tugas jurnalistik, tidak boleh dilarang, apalagi kalau pengadilan sendiri tidak mengeluarkan larangan,” ujar Austin, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA: Polrestabes Medan Masih Diam, Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Diintimidasi dan Diancam Saat Meliput di PN Medan
Menurutnya, wartawan bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, yang merupakan hak konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, pemaksaan penghapusan foto, perampasan alat kerja, hingga ancaman terhadap wartawan jelas bertentangan dengan hukum,” tambah Austin.
PWI Sumut Desak Aparat Bertindak Tegas
Menanggapi insiden ini, Austin EA Tumengkol meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap Dody. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga, dan segala bentuk ancaman terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.
“Kami mendesak kepolisian menindak tegas pelaku intimidasi ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sumatera Utara,” tegas Austin.
Kronologi Intimidasi Wartawan di Pengadilan Negeri Medan
Kasus intimidasi terhadap wartawan ini menimpa Dody Ariandi, wartawan yang tengah meliput sidang kasus korupsi lingkungan senilai Rp 787,17 miliar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025. Terdakwa dalam kasus ini adalah Alexander Haliam alias Akuang.
Insiden ini kemudian dilaporkan Dody ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan Nomor STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menurut keterangan Dody, intimidasi terjadi ketika ia sedang mengambil gambar jalannya sidang yang menghadirkan saksi ahli lingkungan, di antaranya:
– Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si
– Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr
– dr. David Luther Lubis, SpOG (K) (Ketua DPD AMPI Sumut, menantu terdakwa Akuang)
Saat Dody mendokumentasikan persidangan, sekelompok orang mendekatinya dan meminta agar ia menghentikan aktivitasnya.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan redaksi. Namun, ada pihak yang meminta saya tidak mempublikasikan berita dan foto terkait Ketua DPD AMPI Sumut,” ungkap Dody.
Tak hanya itu, Dody kemudian diajak ke kantin oleh seseorang berinisial BS beserta beberapa rekannya. Di sana, ia mulai mengalami tekanan psikologis dan ancaman serius.
Ancaman: “Sempat Kau Naikkan Berita Itu, Aku Hisap Darahmu!”
Di dalam kantin pengadilan, suasana semakin menegangkan. Dody dipaksa menghapus foto dan membatalkan publikasi berita.
“Mereka mulai menekan saya secara psikologis. Ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap berusaha tenang dan pergi setelah menerima telepon,” katanya.
BACA JUGA: Ketua Satgas DPD AMPI Sumut Diduga Intimidasi Wartawan, PWI Sumut Desak Kapolrestabes Medan Bertindak
Namun, teror tidak berhenti di sana. Saat Dody tiba di lobi pengadilan, BS dan rekan-rekannya kembali menghadangnya. Kali ini, ancaman yang dilontarkan semakin mengerikan.
“BS berkata, ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, dia juga mengancam akan menculik dan membunuh saya,” ujar Dody.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (KSC)