“Kejaksaan telah membentuk posko PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk pendampingan dalam penyerapan anggaran serta memberikan pendapat hukum, keselamatan dan keamanan
masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara secara berkesinambungan.
BACA JUGA: Gubsu Apresiasi Kejatisu Adhyaksa Peduli Vaksinasi 1.850 Warga Untuk Dosis Tahap 2
Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.
“Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran,” kata Kapolda.
Rapat koordinasi yang diikuti unsur Forkopimda, termasuk para Kajari dan Bupati/Walikota di Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan. (wali)








