Penyelidikan Tidak Maksimal, LBH Medan Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Dugaan Penyiksaan Tahanan Polsek Sunggal

Penyelidikan Tidak Maksimal, LBH Medan Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Dugaan Penyiksaan Tahanan Polsek Sunggal
Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No.12 Medan

9. Penangkapan yang diduga diada-adakan namun faktanya tidak ada bahwa alm. Joko dan rekan-rekan sesungguhnya diamankan dan diserahkan oleh masyarakat kepada Polsek Sunggal ;
10. Keluarga Korban diduga dimintai ketemu berkali-kali oleh sesorang diduga dari Propam Polda Sumut pada saat membuat Laporan Polisi;
11. Penasehat Hukum Korban dihalang-halangi untuk ambil kuasa Saksi Kunci di Rutan Polsek Sunggal.
12. Saksi Kunci dieksekusi ±3 (tiga) bulan pasca putusan Pengadilan Lubuk pakam yang telah Incracht ;
13. Pasca dieksekusi ke Rutan Klas-I A Labuhan Deli, Saksi Kunci langsung dijemput kembali oleh pihak Polsek Sunggal dengan alasan proses pengembangan. Namun tidak menjelaksan secara detail masksud dan tujuan pengembangan tersebut;
14. bahwa saksi kunci diduga terus diiming-imingin dan diberikan uang serta tidak diijinkan bertemu dengan keluarga ;
15. Laporan Propam Sunarseh dan LBH Medan di Polda Sumut tidak ada tindaklanjut dan kejelasan hingga saat ini ;
16. Tidak ada penjelasan yang jelas dan argumentasi logis dihentikanya penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

BACA JUGA: LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

“LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut tidak maksimal dan jauh dari kewajiban kepolisian yang seharusnya mengedepankan Professional, Proporsional Dan Prosedural. Oleh karena itu LBH Medan meminta Laporan perkara a quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap sunarseh atas kematian alm. Joko Dedi Kurniawan,” ungkap Irvan.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga pihak Polda Sumut dan Polsek Sunggal telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Anti Penyiksaan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 7 “menyatakan setiap orang berhak memperoleh jaminan hukum, Perlindungan Hukum, Persamaan dihadapan hukum, Keadilan, dan Kepastian Hukum”.

UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (rel/red)

Pos terkait