Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Tol Medan–Binjai, Kejati Sumut Sasar Kantor BPN dan Pertanahan Kota Medan

Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Tol Medan–Binjai, Kejati Sumut Sasar Kantor BPN dan Pertanahan Kota Medan
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas proyek pengadaan tanah sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai mencapai Rp1,17 triliun.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tetapkan Kepala KSOP Belawan Sebagai Tersangka Korupsi PNBP

Di Kantor BPN Sumut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga ruang arsip yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek.

Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada penelusuran dokumen-dokumen yang relevan dengan proses pengadaan tanah proyek tol tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis. Apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber internal penyidik.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini tim penyidik masih bekerja di lapangan guna mengamankan alat bukti tambahan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam mengungkap dugaan praktik korupsi pada proyek strategis nasional tersebut. Proses penyidikan pun ditegaskan tetap mengacu pada standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan di Porsea Lewat Restorative Justice

Sebagai informasi, proyek Jalan Tol Medan–Binjai merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur strategis di Sumatera Utara yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.

Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (KSC)

Pos terkait