Pengawasan Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba Diperketat

Pengawasan Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba Diperketat
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Supriyanto saat konferensi pers terkait realisasi program dan pengawasan perikanan di Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (13/3/2026).

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Maraknya aktivitas penangkapan ikan pora-pora di kawasan Danau Toba membuat Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (DKP Sumut) memperketat pengawasan di sejumlah titik perairan dan pesisir danau. Langkah ini dilakukan untuk melindungi populasi ikan endemik sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem danau terbesar di Indonesia tersebut.

Kepala DKP Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan setelah menerima laporan terkait praktik penangkapan ikan yang diduga melanggar aturan.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Supryanto dalam konferensi pers yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring sebesar 1 inci atau 2,5 sentimeter.

Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan penggunaan bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Sementara di wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan ikan di muara sungai—yang merupakan lokasi pemijahan ikan—dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

Menurut Supryanto, ukuran ikan yang boleh ditangkap harus mengacu pada kondisi ikan yang telah matang gonad.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap minimal memiliki panjang 10 sentimeter atau 100 milimeter. Jika di bawah ukuran tersebut, ikan masih tergolong anak ikan dan tidak boleh ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Bahas Kerja Sama Film Horor dan Pendidikan dengan Kedutaan Thailand

Bacaan Lainnya

Praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan dinilai dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya ikan di Danau Toba. Selain menurunkan populasi ikan, hal tersebut juga dapat mengganggu proses regenerasi dan keseimbangan ekosistem.

Dalam regulasi nasional, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahan, alat, atau metode penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dilarang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga menegaskan bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap bertentangan dengan prinsip konservasi.

“Jika praktik ini terus terjadi, maka akan terjadi penurunan stok ikan di masa depan, bahkan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem danau,” tambah Supryanto.

Selain meningkatkan pengawasan, DKP Sumut juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi aturan perikanan kepada masyarakat di sekitar Danau Toba. Pemerintah provinsi saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di kawasan tersebut.

“Kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah cukup melalui surat edaran atau perlu dibuat Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat 1.533 izin usaha sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan.

BACA JUGA: Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana di Kunjungan Menteri PU di Kejati Sumut

Rinciannya meliputi: 18 izin pengolahan hasil perikanan, 1.196 izin perikanan tangkap dan 319 perubahan izin SIUP administrasi

“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196. Sementara perubahan izin tidak perlu rekomendasi dari kami karena dapat langsung diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,” jelas Jenny.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah berharap aktivitas penangkapan ikan di Danau Toba dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak populasi ikan maupun ekosistem perairan. (KSC)

Pos terkait